KKP adalah akronim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Berdasarkan PERMENKES Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011, KKP Pulang Pisau berubah menjadi KKP Palangka Raya yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. KKP Palangka Raya dinaungi oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI
Adapun Tugas pokok dan fungsi KKP Kelas III Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 356/
MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit
potensial, wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak
kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamatan
terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur
biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan
lintas batas darat negara.
KKP Palangka Raya memiliki 3 (tiga) Wilayah Kerja (Wilker) aktif yaitu Wilker Pelabuhan Laut Pulang Pisau, Wilker Pelabuhan Laut Kapuas dan Wilker Pelabuhan Khusus Kelanis serta Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
1. Kantor Induk
2. Wilker Pulang Pisau