Rabu, 12 Oktober 2016

Fasilitas EDC untuk Penyetoran PNBP di KKP Palangkaraya

Fasilitas EDC untuk Penyetoran PNBP di KKP Palangkaraya
Oleh: M. Ramdhani

Serah terima mesin EDC dari pihak BNI ke pihak KKP Palangkaraya

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum


Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah, yang diperoleh dari :
  • Penerimaan perpajakan;
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  • Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang.

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan

PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir

Kementerian Keuangan telah mengembangkan Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi 2 yang memfasilitasi dalam pembuatan biliing system yang salah satunya adalah memfasilitasi penyetoran PNBP. Dengan membuat billing secara elektronik (e-billing) maka akan diterbitkan sebuah kode khusus untuk melakukan pembayaran yang disebut dengan kode billing yang wajib dimiliki penyetor untuk menyetor PNBP.

Untuk melakukan penyetoran PNBP bisa dilakukan di bank-bank pemerintah baik itu melalui setor tunai, mesin ATM, internet banking, serta mobile banking. Sebagai solusi kemudahan lain adalah pihak bank menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang merupakan mini ATM yang bisa digunakan untuk keperluan penyetoran PNBP di beberapa instansi pemerintah yang sudah bekerjasama.

Mesin EDC adalah sebuah mesin yang sering kita jumpai dan biasanya tersedia di tempat loket pembayaran atau kasir yang disediakan oleh outlet-outlet, supermarket, mall, hotel dan lain sebagainya, untuk penggunaannya mesin ini memerlukan sebuah line telepon dan ada juga yang menggunakan kartu/sim card yang dikeluarkan oleh pihak provider. KKP Palangkaraya bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam penyediaan mesin EDC ini

Bertempat di Aula KKP Palangkaraya pada hari kamis tanggal 22 September 2016 dilakukan serah terima mesin EDC dari pihak BNI ke pihak KKP Palangkaraya. Adapun mesin EDC yang diserahterimakan adalah sebanyak 4 (empat) unit yang akan dipergunakan di Kantor Induk KKP Palangkaraya (Jalan Adonis Samad Palangkaraya), Pos KKP Palangkaraya di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya, Wilayah Kerja Pulang Pisau di Pulang Pisau, dan Wilayah Kerja Kelanis di Desa Rangga Ilung, Kab. Barito Selatan

Pada hari yang sama juga dilaksanakan sosialisasi cara penggunaan mesin EDC tersebut kepada petugas dan agen-agen mitra kerja KKP Palangkaraya. Diharapkan dengan menggunakan mesin EDC ini bisa mempercepat proses penyetoran dan pelaporan PNBP.

Referensi: https://id.wikipedia.org

Pihak BNI sedang memberikan penjelasan mekanisme PNBP terkait e-billing

Peserta sosialisasi sedang menyimak penjelasan terkait pembayaran PNBP

Penjelasan tentang penggunaan mesin EDC

Demo penggunaan EDC untuk penyetoran PNBP