Kamis, 23 November 2023

Penghapusan Barang Milik Negara

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui internet (close bidding)


Untuk informasi lebih lengkap silahkan mengunduh pengumuman berikut

Pengumuman Penghapusan BMN

Jumat, 15 September 2023

Pengumuman Penghapusan Barang Milik Negara

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui internet (close bidding)


Untuk informasi lebih lengkap silahkan mengunduh pengumuman berikut

Pengumuman Penghapusan BMN

Rabu, 08 Juni 2022

Ucapan Terima Kasih dan Ketentuan Pasca Lelang

Kami mengucapkan terima kasih kepada para peserta lelang penghapusan BMN di KKP Palangka Raya yang diselenggarakan melalui lelang.go.id atas partisipasinya dan mengucapkan selamat bagi para pemenang lelang.


 Adapun Ketentuan Pasca Lelang adalah sebagai berikut:

Untuk Pembeli

  1. Lakukan pelunasan harga lelang + bea lelang menggunakan Virtual Account Penyetoran Uang Jaminan (Paling lambat H+5 setelah waktu pelaksanaan lelang)
  2. Apabila pelunasan tidak dilakukan, uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara dan status barang menjadi tidak terjual, pemohon lelang mengajukan permohonan lelang kembali (jangka waktu surat persetujuan penjualan masih berlaku)
  3. Apabila dilakukan pelunasan, tukarkan bukti asli pelunasan dengan kuitansi hasil lelang dari KPKNL. Apabila pengambilan kuitansi dikuasakan, dilampiri asli Surat Kuasa, FC KTP pemberi dan penerima Surat Kuasa
  4. Dengan dasar kuitansi KPKNL, pembeli mengambil barang dan dokumen terkait di tempat pemohon lelang (dibuatkan Berita Acara antara Pemenang Lelang dan Pemohon Lelang).

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi KPKNL Palangka Raya di Nomor 0822-4324-9339

Untuk Pemohon Lelang

  1. Apabila dilakukan pelunasan, hasil bersih lelang akan disetor ke Kas Negara menggunakan kode satker Pemohon Lelang, paling lama 1 hari kerja setelah pelunasan efektif di rekening KPKNL
  2. Apabila tidak dilakukan pelunasan, uang jaminan akan disetor ke Kas Negara pada hari ke-6 setelah pelaksanaan lelang (hari kerja)
  3. Pemohon lelang mendapatkan Salinan Risalah Lelang yang sudah dilampiri NTPN penyetoran hasil bersih lelang (yang akan digunakan sebagai dasar rekonsiliasi keuangan tingkat satker). Untuk hal ini bisa berkoordinasi dengan pejabat lelang

Kamis, 02 Juni 2022

Pengumuman Penghapusan Barang Milik Negara

KKP Palangka Raya melalui KPKNL Palangka Raya akan melaksanakan Lelang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).

 

Adapun informasi lengkap mengenai Daftar Barang, Waktu Pelaksanaan, Syarat dan Ketentuan, serta informasi lainnya bisa mengunduh Pengumuman Lelang di bawah ini

Download Pengumuman Lelang  

Foto Barang Yang Akan Dilelang

Senin, 13 September 2021

PENGUMUMAN !!! PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) KKP KELAS III PALANGKA RAYA TAHUN 2021



 

Sabtu, 21 November 2020

Pelantikan Pejabat Fungsional Entomolog

Jum'at, 20 November 2020 telah dilaksanakan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Direktur Poltekes, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.

Pelantikan yang dilaksanakan secara virtual pada pukul 15.00 WIB oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini juga diikuti oleh dua orang ASN KKP Palangka Raya yang dilantik sebagai Pejabat Fungsional Entomolog atas nama Hendry dan Rahmi Rumaisa.

Pejabat yang dilantik didampingi oleh Rohaniwan, Kasie PKSE, dan Kasie PRL-KLW dan terselenggara atas kerjasama serta koordinasi pihak-pihak terkait khususnya kepegawaian.

Berbagai ucapan selamat disampaikan berikut harapan semoga dengan jabatan fungsional bisa lebih semakin meningkatkan kinerja yang mendukung Tugas Pokok dan Fungsi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan khususnya dalam hal cegah tangkal penyakit

Minggu, 19 Juli 2020

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NON PNS